Majalah Kontroversi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
No Result
View All Result
Kontroversi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Muda Putra Sebatik Mampu Mediasi Perkara Atau Sengketa Tanah Yang Berakhir Damai

Editor by Editor
6 Juni 2022
Reading Time:3min read
0
Pengacara Muda Putra Sebatik Mampu Mediasi Perkara Atau Sengketa Tanah Yang Berakhir Damai

Dedy Kamsidi SH, Pengacara Muda Putra Sebatik Nunukan

SEBATIK NUNUKAN – Merupakan satu prestasi yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa tanah yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui  usaha dan pergerakan lapangan Pengacara muda yang juga merupakan putra Sebatik Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat. Dalam perkara atau sengketa tanah yang di daftarkan terletak di Pulau Sebatik seluas 18.885 m2 atas nama H. Laweda ayah kandung dari SB. Yang mana dalam sebagian gugatannya antara lain ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 10 Milliar di Pengadilan Negeri Nunukan.

RELATED POSTS

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Personil Polsek Nunukan Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan Masjid Miftahul Khair

Pelayanan di Samsat Sebatik Dibuka Kembali 1 November 2021

Ditipu RM 125 Ribu, Pengusaha Sembako Bersama Lawyernya Di Sebatik Lapor ke Polisi

Prestasi yang didapatkan pihak penggugat atau kliennya tersebut mendapatkan lebih dari yang ia harapkan, dan berkat win-win solution dari Dedy Kamsidi selaku pengacara penggugat berhasil memaksimalkan prestasinya , sehingga para pihak khususnya pihak tergugat saling menerima dan tanpa merasa dirugikan satu dengan lainnya.

Mediasi Pertama

Proses negosiasi antara Penggugat dengan Para Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai.

“Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Saya juga akan bacakan resume atau tawaran perdamaian pada sidang di Pengadilan Negeri Nunukan yang dijadwalkan Rabu, 08 Juni 2022,” kata Dedy.

Dedy Kamsidi sangat berterima kasih kepada semua pihak yang berdamai, karena menurutnya berdamai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya dirinya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni serta damai.

“Satu kesyukuran juga bahwa selama berperkara antara penggugat dan sebagian dari tergugat  sebenarnya masih ada hubungan kekerabatan, maka selama 4 tahun itu pula tidak saling menyapa. Namun dengan perdamaian ini merekapun kini saling memaafkan dan saling berangkulan,” jelas Dedy.

Untuk diketahui sengketa tanah ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun. Namun Dedy Kamsidi yang menerima kuasa khusus dari Penggugat SB yang juga putri tunggal dari Alm H. Laweda pada 06 April 2022 hanya butuh waktu 2 bulan untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak melalui Restorative Justice yang  merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.

Sementara itu Rahmat salah seorang pengggiat media sosial yang juga alumnus Fakultas Ilmu Hukum UT mengatakan, meja hijau adalah langkah terakhir maka dibutuhkan strategi dan keahlian orang yang mampu menyelesaikan perkara tanpa harus ada yang merasa dirugikan, semoga perbuatan yang dilakukannya menjadi nilai ibadah di sisiNya.

“Penyelesaian perkara sebaiknya melalui mediasi, sehingga memunculkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Seorang advokat itu pada umumnya memiliki strategi dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.

Ditambahkannya, esensinya suatu keadilan jika para pihak merasa tidak ada yang saling dirugikan. Diibaratkan pertempuran dalam Proses Peradilan dimana salah satu pihak yang menang tentu akan merasa puas, namun di lain pihak ada yang merasa dirugikan, dengan sendirinya tentu bukanlah suatu keadilan.

“Keberhasilan sesungguhnya jika kedua belah pihak yang berperkara berhasil didamaikan tanpa menimbulkan persoalan baru dan tidak ada pihak yang kecewa atau merasa dirugikan,” tambahnya.

Berkat peran seorang advokat yang intens berkomunikasi dan membangun kerjasama yang baik dari para pihak dalam mediasi sehingga terjadi kesepakatan damai terhadap perkara Perdata ini sehingga para pihak tidak perlu untuk melanjutkan perkara ke proses persidangan.

“Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang cepat dan berbiaya ringan yang dilakukan terhadap perkara perdata yang masuk di Pengadilan,” tuturnya.

Mediasi Kedua

Langkah atau tindakan yang dilakukan Dedy Kamsidi, dengan menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan atau melalui mediasi adalah langkah yang sangat tepat, den hasilnya kedua belah pihak mendapatkan rasa keadilan kedua belah pihak tanpa mesti ada pihak yang merasa dirugikan.

“Profesi Advokat  adalah profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Dengan terjadinya kesepakatan damai, maka ini adalah cara yang mulia dan terhormat karena tidak ada pihak merasa dikecewakan atau dirugikan dan yang ada adalah keadilan serta kepuasan bagi pihak yang berperkara. Dan ini juga merupakan satu torehan prestasi bagi advokat,” tutupnya. (*)

 

 

ShareTweetPin
Editor

Editor

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Personil Polsek Nunukan Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan Masjid Miftahul Khair
Hukum & Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Personil Polsek Nunukan Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan Masjid Miftahul Khair

18 Juni 2022
Pelayanan di Samsat Sebatik Dibuka Kembali 1 November 2021
Hukum & Kriminal

Pelayanan di Samsat Sebatik Dibuka Kembali 1 November 2021

22 Oktober 2021
Ditipu RM 125 Ribu, Pengusaha Sembako Bersama Lawyernya Di Sebatik Lapor ke Polisi
Hukum & Kriminal

Ditipu RM 125 Ribu, Pengusaha Sembako Bersama Lawyernya Di Sebatik Lapor ke Polisi

16 Oktober 2021
410 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Mendapat Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-76
Hukum & Kriminal

410 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Mendapat Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-76

21 Agustus 2021
Wabup H. Hanafiah Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nunukan
Hukum & Kriminal

Wabup H. Hanafiah Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nunukan

16 Juli 2021
Polsek Sebatik Timur Amankan Sabu 250,9 Gram
Hukum & Kriminal

Polsek Sebatik Timur Amankan Sabu 250,9 Gram

28 Juni 2021
Next Post
Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Personil Polsek Nunukan Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan Masjid Miftahul Khair

Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Personil Polsek Nunukan Laksanakan Jumat Bersih di Lingkungan Masjid Miftahul Khair

Melalui Program PEN Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Keuangan Kepada Pelaku Usaha Yang Terdampak Covid 19

Melalui Program PEN Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Keuangan Kepada Pelaku Usaha Yang Terdampak Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kepala Sekolah SDN 010 Desa Plaju Sembakung Diadukan Gurunya ke Diknas
  • KAKANWIL KEMENKUMHAM KALTIM KONTROL DAN BERIKAN ARAHAN PADA WARGA BINAAN LANUKA
  • JAGA KESEHATAN DAN TINGKATKAN IMUNITAS, KAKANWIL AJAK KUMHAM KALTARA LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI SAE LANUKA

Kategori

  • Berita Terbaru
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2021 Majalah Kontroversi - by AntaHost.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik

© 2021 Majalah Kontroversi - by AntaHost.